2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
Sabtu, 19 November 2011 – 13:25 WIB

2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
Yang menjadi kewenangan bupati adalah pegawai dengan golongan IIId kebawah. Sedangkan kewenangan gubernur pegawai dengan golongan IVa dan IVb dan pemberhentian pegawai yang menjadi kewenangan presiden adalah golongan IVc ke atas.
“Jadi untuk mengetahui berapa lama proses pemberhentian seorang pegawai, harus dilihat kewenangan siapa,” ujar Syarkawi ketika ditanya proses pemberhentian seorang pegawai.
Disamping pelanggaran berat yang berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat, pelanggaran disiplin menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diakui Syarkawi juga banyak terjadi.
Hanya saja pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa banyak jumlah pelanggaran PP 53 di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pasalnya sanksi pelanggaran disiplin yang diatur dalam PP 53 menjadi kewenangan kepala SKPD.
TANJUNG REDEB - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang diberhentikan lantaran tersangkut kasus pidana
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara