2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
Sabtu, 19 November 2011 – 13:25 WIB
Proses pemberhentian pegawai yang menjadi budak narkoba itu masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Jika sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, berkas pemberhentian segera diproses.
Baca Juga:
Ditegaskan Syarkawi, tidak ada ampunan bagi pegawai negeri di lingkungan Pemkab Berau yang terbukti terlibat kasus narkoba. Sanksinya adalah pemecatan. Demikian pula dengan pegawai yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Setelah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan pegawai bersalah, dan tidak ada upaya hukum lagi, berkas pegawai yang tersangkut hukum atau pelanggaran disiplin dirapatkan bersama tim.
“Kalau (pemecatan, Red) yang menjadi kewenangan bupati, proses pemberhentian cepat aja. Kecuali kalau kewenangan gubernur atau presiden,” jelas Syarkawi.
TANJUNG REDEB - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang diberhentikan lantaran tersangkut kasus pidana
BERITA TERKAIT
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
- Kabar Baik, Pemkab Bone Bolango Buka 20 Formasi CPNS dan 312 PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- ISDC Riau Berkomitmen Jadi Pionir Keselamatan Berkendara di Indonesia