2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
Sabtu, 19 November 2011 – 13:25 WIB

2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
Proses pemberhentian pegawai yang menjadi budak narkoba itu masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Jika sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, berkas pemberhentian segera diproses.
Baca Juga:
Ditegaskan Syarkawi, tidak ada ampunan bagi pegawai negeri di lingkungan Pemkab Berau yang terbukti terlibat kasus narkoba. Sanksinya adalah pemecatan. Demikian pula dengan pegawai yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Setelah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan pegawai bersalah, dan tidak ada upaya hukum lagi, berkas pegawai yang tersangkut hukum atau pelanggaran disiplin dirapatkan bersama tim.
“Kalau (pemecatan, Red) yang menjadi kewenangan bupati, proses pemberhentian cepat aja. Kecuali kalau kewenangan gubernur atau presiden,” jelas Syarkawi.
TANJUNG REDEB - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang diberhentikan lantaran tersangkut kasus pidana
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara