2012, Daerah Mulai Bisa Usulkan Reformasi Birokrasi
Selasa, 19 Juli 2011 – 03:53 WIB
Terkait keberadaan tunjangan remunarasi yang dipandang menggiurkan oleh instansi-instansi pusat dan daerah, menurut Tasdik tidak berlaku melekat. Artinya, jika kinerja menurun, tunjangan remunerasi di sebuan institusi bisa dicabut. Tasdik mengatakan, tim RB yang dibawah komando Wapres Boediono, melakukan evaluasi rutin penerapan RB dua kali setahun. Besaran nomilan tunjangan ini, juga menyesuaikan kondisi keuangan negara. (wan)
JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan reformasi birokrasi (RB) yang berujung bonus tunjangan kinerja atau remunerasi, bisa jadi ditunggu-tunggu pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar