2016, Pilkada Bareng Pemilu DPRD

2016, Pilkada Bareng Pemilu DPRD
2016, Pilkada Bareng Pemilu DPRD
Sebelum pelaksaan pilkada dan pemilu DPRD digelar 2016, Hadar menjelaskan, pada 2011 sudah dilakukan pilkada serentak yakni sekali dalam setahun itu. Dengan demikian, habisnya masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih, habis pada 2016.

Hadar mengakui, untuk pilkada yang digelar pada 2012 dan 2013, sudah pasti ada konsekuensi berkurangnya masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah, yakni kurang dari lima tahun. Solusinya, maka sebelum 2012 harus ada ada revisi UU 32 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah hasil pilkada 2012 dan 2013 tidak sampai 5 tahun.Kalau aturannya sudah jelas, maka calon terpilih tidak lagi menggugat karena sebelum maju sebagai calon dia sudah mengetahui aturan itu.

Alternatif lain, pilkada seluruh Indonesia digelar serentak pada 2013, begitu habis masa jabatannya pada 2018, baru digelar pilkada yang dibarengkan dengan pemilihan anggota DPRD. "Tapi rasanya, alternatif ini terlalu lama, harus nunggu 2018," ujar Hadar.

Hadar menjelaskan alasan ide Tim 9 itu. Pertama, pemilu lokal harus dipisahkan dengan pemilu nasional agar isu-isu lokal bisa terlihat dengan baik. Pasalnya, jika digabung dengan pemilu nasional, isu-isu lokal menjadi tenggelam tertutup isu-isu nasional.

JAKARTA - Sejumlah pakar pemerintahan daerah dan pakar hukum yang tergabung dalam Tim 9, Kamis (5/11), menemui Mendagri Gamawan Fauzi di gedung Depdagri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News