2017, Nilai Ekspor Obat Hewan Tembus Rp 27,6 Triliun

2017, Nilai Ekspor Obat Hewan Tembus Rp 27,6 Triliun
I Ketut Diarmita. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus berupaya untuk mendorong peningkatan ekspor obat hewan ke negara-negara mitra.

Upaya tersebut dilakukan dengan cara mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) dan perbaikan regulasi.

Upaya ini ternyata membuahkan hasil dengan meningkatnya nilai ekspor obat hewan Indonesia tiap tahun.

I Ketut Diarmita selaku Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian mengatakan, Ditjen PKH telah mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran - Keluar (SPP-K) ekspor obat hewan senilai Rp 27,674 triliun.

“Tahun 2017, angka ekspor obat hewan meningkat sebesar Rp 1,3 triliun atau 5 persen dari ekspor pada tahun 2016,” tukasnya.

Jenis obat hewan yang di ekspor adalah sediaan biologik, farmasetik dan premiks. Jenis sediaan biologik yang diekspor antara lain vaksin AI, ND, IB, IBD, ILT, Coryza, EDS dan Fowl Fox.

Jenis sediaan farmasetik yang diekspor adalah obat antelmentika, antidefisiensi, antibakteria, antiprotozoa, antiseptika dan desinfektansia. Jenis sediaan premiks yang diekspor antara lain asam amino (L-Threonine, Lysine Monohydrochloride, Lysine Sulphate, L- Tryptophan, L-Arginine).

Volume ekspor obat hewan tahun 2017 adalah sebesar 482.897 ton, sedangkan volume ekspor tahun 2016 adalah sebesar 459.902 ton.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus berupaya untuk mendorong peningkatan ekspor obat hewan ke negara-negara mitra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News