207 Daerah Tak Punya Pengawas Ketenagakerjaan

Kemenakertrans Gandeng BKN

207 Daerah Tak Punya Pengawas Ketenagakerjaan
207 Daerah Tak Punya Pengawas Ketenagakerjaan
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan bersama tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah peraturan bersama oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Gedung Kemenakertrans, Rabu (8/8) sore.

Muhaimin mengatakan, penyempurnaan atau perubahan peraturan itu bertujuan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan proses industri maupun globalisasi dewasa ini.

“Peraturan ini akan memudahkan petugas pengawas mengumpulkan angka kreditnya, sehingga setiap dua tahun sekali dapat kenaikan pangkat. Penilaian terhadap petugas pengawasan sangat tinggi, karena fungsi dan perannya dalam menjaga hubungan industrial lebih kondusif,” ungkap Muhaimin.

JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan bersama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News