207 Daerah Tak Punya Pengawas Ketenagakerjaan
Kemenakertrans Gandeng BKN
Rabu, 08 Agustus 2012 – 18:19 WIB

207 Daerah Tak Punya Pengawas Ketenagakerjaan
Dijelaskan, pengawasan ketenagakerjaan merupakan fungsi negara untuk menjamin penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, lanjut Muhaimin, keberadaan jabatan petugas pengawas ketenagakerjaan sangat strategis, karena merupakan jabatan keahlian, sehingga membutuhkan perhatian dan dukungan serius dari pemerintah
Gus Imin-sapaan akrab Muhaimin- mengakui, penyebaran kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah masih kurang merata.
“Saat ini, kabupaten/kota yang tidak ada sama sekali pegawai pengawas ketenagakerjaan sebanyak 207 kabupaten/kota dari 494 kabupaten/kota yang ada,” sebutnya.
Disebutkan, saat ini yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya.
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan bersama
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional