21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau
Kamis, 23 Mei 2024 – 20:21 WIB

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menunjukkan bawang Bombay Ilegal asal Malaysia yang berhasil disita. Foto: Source For JPNN.com.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Penyelundupan bawang bombay ilegal ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan juga merugikan petani lokal. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk memberantas aksi penyelundupan seperti ini,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai asal Malaysia. Tiga tersangka ditangkap.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia