217 Ribu TKI Ilegal Diputihkan
Jumat, 02 April 2010 – 12:09 WIB

217 Ribu TKI Ilegal Diputihkan
Jika tidak membayar levy, pemerintah Sabah, Malaysia, akan memberikan sanksi berupa denda dan tindakan hukum kepada majikan dan pengusaha. Karena itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu rutin melakukan razia di lokasi-lokasi pekerjaan seperti di kilang atau ladang tempat para TKI bekerja jika melewati masa deadline pembayaran levy.
Baca Juga:
“Besaran levy untuk para TKI berbeda-beda, berdasarkan sektor. Paling rendah levy TKI yang bekerja di perkebunan, RM 360 dan paling besar levy TKI yang bekerja di sektor konstruksi, sekitar RM 1200 dan bangunan RM 100,“ sebutnya.(ica/fuz/jpnn)
TAWAU- Konsulat Jenderal RI wilayah Bandar TawaU, WR Hendro mengatakan sampai saat ini sedikitnya sudah 217 TKI Ilegal di Malaysia yang diputihkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?