217 Ribu TKI Ilegal Diputihkan

217 Ribu TKI Ilegal Diputihkan
217 Ribu TKI Ilegal Diputihkan
Jika tidak membayar levy, pemerintah Sabah, Malaysia, akan memberikan sanksi berupa denda dan tindakan hukum kepada majikan dan pengusaha.  Karena itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu rutin melakukan razia di lokasi-lokasi pekerjaan seperti di kilang atau ladang tempat para TKI bekerja jika melewati masa deadline pembayaran levy.

“Besaran levy untuk para TKI berbeda-beda, berdasarkan sektor. Paling rendah levy TKI yang bekerja di perkebunan, RM 360 dan paling besar levy TKI yang bekerja di sektor konstruksi, sekitar RM 1200 dan bangunan RM 100,“ sebutnya.(ica/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Dukung Pemekaran Kutai Utara

TAWAU- Konsulat Jenderal RI wilayah Bandar TawaU, WR Hendro mengatakan sampai saat ini sedikitnya sudah 217 TKI Ilegal di Malaysia yang diputihkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News