23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut
Rabu, 19 Juni 2013 – 07:02 WIB
Biasanya, kata dia, saat gubernur menghadapi gugatan, maka Biro Hukum akan menjadi kuasa hukumnya. ”Tapi tidak masalah bila harus ditambah dengan pengacara dari luar," tambahnya.
Terkait dengan gugatan ke-23 pengacara tersebut, Jalil belum bisa menjelaskan seperti apa jawaban yang dipersiapkan. Karena dirinya belum melihat dan membaca tuntutan dimaksud.
"Masih samar. Kalau berdasarkan yang di media, berarti tuntutannya adalah kebijakan yang tidak sesuai dengan rakyat," tambahnya. (far/ram)
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 4 Juli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia