23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut

23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut
23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 4 Juli 2013 mendatang.

Sidang digelar sebagai tindak lanjut dari gugatan Citizen Lawsuit oleh 23 pengacara di Kota Medan, dengan mengatasnamakan Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara.

“Materi gugatan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang dikucurkan Gubernur Sumut,” kata Juru Bicara PN Medan, Achmad Guntur, kepada wartawan, kemarin.

Achmad mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan dan pemberitahuan jadwal sidang kepada tergugat Gatot Pujo Nugroho dan penggugat Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 309/pdt.g/2013/PN.Mdn.

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 4 Juli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News