23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut
Rabu, 19 Juni 2013 – 07:02 WIB
"Materi gugatan akan dibuktikan di persidangan. Majelis hakimnya tiga orang yakni Surya Pardamean sebagai ketua majelis hakim, serta Baslin Sinaga dan Indra Cahya sebagai hakim anggota. Panitera pengganti (PP) dipercayakan kepada Safrida," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Guntur, saat mengajukan gugatan, ke-23 pengacara juga menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti adanya penyelewengan dana APBD Pemprov Sumut.
Disinggung mengenai tindak lanjut gugatan yang memakan waktu hampir satu bulan, pihaknya mengaku tidak ada memperlambat proses hukum. "Di Pengadilan tidak pernah pandang bulu siapa yang akan diadili. Jika ada gugatan masuk, maka semua akan diproses tanpa pandang bulu," tegasnya.
Terpisah, Ketua Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara Hamdani Harahap mengatakan, meski jadwal sidang perdana gugatan itu sudah ditetapkan, namun prosesnya masih tergolong lambat. Sebab sudah hampir satu bulan, baru jadwal gugatannya ditentukan.
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 4 Juli
BERITA TERKAIT
- Pesona Wisata Biduk-Biduk, Teluk Sumbang, Labuan Cermin, dan Kaniungan di Berau Kaltim
- Pelajar yang Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Meninggal Dunia
- Prajurit TNI Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia
- Soengging Cup ke-IX, Menjaring Karateka Berprestasi untuk Kejurnas 2024
- Menjelang Peringatan HUT ke-67, Kodam XV/Pattimura Gelar Bakti Sosial
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam