23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut

23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut
23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut
"Materi gugatan akan dibuktikan di persidangan. Majelis hakimnya tiga orang yakni Surya Pardamean sebagai ketua majelis hakim, serta Baslin Sinaga dan Indra Cahya sebagai hakim anggota. Panitera pengganti (PP) dipercayakan kepada Safrida," ujarnya.

Menurut Guntur, saat mengajukan gugatan, ke-23 pengacara juga menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti adanya penyelewengan dana APBD Pemprov Sumut.

Disinggung mengenai tindak lanjut gugatan yang memakan waktu hampir satu bulan, pihaknya mengaku tidak ada memperlambat proses hukum. "Di Pengadilan tidak pernah pandang bulu siapa yang akan diadili. Jika ada gugatan masuk, maka semua akan diproses tanpa pandang bulu," tegasnya.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara Hamdani Harahap mengatakan, meski jadwal sidang perdana gugatan itu sudah ditetapkan, namun prosesnya masih tergolong lambat. Sebab sudah hampir satu bulan, baru jadwal gugatannya ditentukan.

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 4 Juli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News