24 Perusahaan di Jatim Tak Bayar THR

Nominal Capai Rp 360 juta

24 Perusahaan di Jatim Tak Bayar THR
24 Perusahaan di Jatim Tak Bayar THR
SURABAYA - Melampaui H-7 Lebaran, tercatat masih ada 24 perusahaan di Jatim yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerjanya. Hal ini didasarkan atas rekapitulasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim yang konsentrasi memantau 93 korporasi dari total 31.831 perusahaan di Jatim melalui posko pengaduan THR.

Posko pengaduan THR tersebut tersebar di sepuluh titik di Jatim, diantaranya lima di Surabaya. Dan masing-masing satu posko pengaduan di Mojokerto, Pasuruan, Malang, Sidoarjo, dan Gresik. Dari 93 perusahaan yang fokus dipantau, terbagi atas 28 perusahaan skala besar, 28 skala menengah, 19 skala sedang, dan 18 adalah skala kecil.

Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim, Hary Soegiri mengungkapkan ada 240 karyawan yang belum menerima THR dari total 2,5 juta tenaga kerja di Jatim. Nominalnya mencapai Rp 360 juta."Meski demikian, posisi tersebut telah menurun signifikan sebesar 30 persen dibanding tahun lalu. Pada 2010, perusahaan yang tidak membayarkan THR nya di kisaran 31 perusahaan," ungkap Hary kepada wartawan di sela press conference rekapitulasi pembayaran THR kepada tenaga kerja kemarin (24/8).

Hary menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti polemik THR ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Misalkan, untuk?perusahaan-perusahaan tipe pertama, yakni belum membayar THR hingga batas waktu H-7 lebaran sesuai pasal 4 (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 4 tahun 1994, akan tetapi perusahaan tersebut sanggup dan berjanji akan segera membayar, maka satgas THR akan melayangkan surat dan memonitor hingga waktu sebelum Lebaran.

SURABAYA - Melampaui H-7 Lebaran, tercatat masih ada 24 perusahaan di Jatim yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News