24 PNS Sudah Dipecat, tak Berhak Terima Dana Pensiunan

24 PNS Sudah Dipecat, tak Berhak Terima Dana Pensiunan
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Bagi yang pensiun juga sudah kita laporkan ke Kemenpan dan BKN, artinya, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) keluar tidak berhak dapat pensiun,” katanya lagi.

Ditanya mengenai rincian status ASN yang dipecat ini, Husair menyebut tak mengingat detilnya. Yang jelas dalam surat BKN dan Kemenpan-RB untuk Pemprov Jambi memang ada 24 nama. Dan sudah dilakukan tindakan semua.

“Artinya sudah klir di Pemprov, kita tidak ada lagi masalah hingga 30 April,” jelasnya.

Sedangkan untuk jumlah di Provinsi Jambi seluruhnya, dia menyebut setidaknya ada 96 ASN yang terlibat kasus korupsi. “Itu bukan kewenangan saya yang jawab, ke daerah masing-masing,” tegasnya.

BACA JUGA: Mustahil Bulan Ini Terbit Keppres Pengangkatan Honorer K2 jadi PNS

Selebihnya, dari pihak ASN yang dipecat, pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait gugatan hukum yang ditempuh. “Sampai saat ini belum ada penolakan dan perlawanan melalui hukum dari mereka,” jelasnya.

Selain itu, untuk OPD terakhir yang mendapat pemecatan, Husairi hanya memberikan bocoran bahwa ada pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.

“Ada pada Dinas Pertanian, tapi rata-rata sebaran OPD-nya sama banyak menyumbang PNS kasus korupsi ini,” ujarnya. (aba)

Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi menyatakan sudah memecat 24 PNS yang dinyatakan terbukti korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News