240 Polisi dan PNS Mengaku Berbuat Terlarang, Menyesal

240 Polisi dan PNS Mengaku Berbuat Terlarang, Menyesal
Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/20

Perlakuan ini berbeda terhadap personel yang telah jujur mengakui kesalahannya.

Tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel akan ditingkatkan diawali dengan pembersihan internal, kata kabid humas.

Pada HUT Bhayangkara awal Juli 2020 ini, Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri melakukan PTDH delapan bintara polisi karena kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Personel yang dikenakan sanksi (PTDH) karena kasus narkoba itu yakni Bripka SYH Bintara Polrestabes Palembang, Aipda AZ dan Bripka LRT Bintara Biddokes, Bripda DRM, Brigadir SYD, Brigadir SKM, dan Bripda SNY Bintara Polres Banyuasin, serta Bripda AP Bintara Dit Samapta.

Kapolda berharap hukuman tersebut bisa menjadi pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan serta pengendalian kepala satuan kerja/satuan wilayah lebih ditingkatkan lagi.

Melalui upaya tersebut, Kapolda berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel masing-masing satuan kerja ataupun satuan wilayah, serta dapat meningkatkan kinerja, inovasi dan motivasi untuk menjadi insan Bhayangkara yang berprestasi. (antara/jpnn)

Sebanyak 240 personel Polri di lingkup Polda Sumsel telah mengaku secara jujur telah melakukan perbuatan terlarang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News