25 Orang Wajib Lapor

25 Orang Wajib Lapor
25 Orang Wajib Lapor
Pjs, Kapolresta Barelang, AKBP Yohannes Widodo juga mengatakan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu Aman dan Asardi. Proses penetapan sendiri sudah berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta alat bukti yang didapat.

"Kedua orang ini juga masih akan kita dalami lagi seberapa jauh keterlibatannya dalam pengrusakan pos polisi serta pelemparan batu di Pemko Batam," kata Yohannes Widodo.

Aman dan Asardi ini, kata Bambang, akan diusahakan dimintakan ke penyidik untuk ditangguhkan penahanannya. Bahkan ia berani menjadi jaminan terhadap penangguhan kedua tersangka ini.

"Saya akan mendatangi penyidik, supaya dua orang ini tak ditahan. Dari pengurus aliansi buruh pun juga bersedia jadi penjamin," tegas Bambang.

BATAM  - Sebanyak 25 pekerja yang ditahan Polresta Barelang dipulangkan Sabtu (26/11) malam. Namun di antara mereka ada yang statusnya tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News