25 Orang Wajib Lapor

25 Orang Wajib Lapor
25 Orang Wajib Lapor
Namun, Bambang menyayangkan, bukti yang didapat penyidik untuk menjerat mereka hanya batu tanpa ada pendukung yang menguatkan lain.

Sementara Aman, 28, dan Asardi, 32, resmi ditahan di sel Mapolresta Barelang. Aman terbukti merusak kantor polisi Sagulung. Sedangkan Asardi terbukti ikut melempar batu ke petugas polisi dan kantor Wali Kota Batam.

Keduanya saat ini selain mendekam di tahanan Mapolresta Barelang, sesekali juga masuk ke ruangan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.

"Keduanya terbukti ikut melakukan pengrusakan dan penyerangan dalam unjuk rasa buruh yang berakhir rusuh. Mereka berdua dijerat pasal 160 juncto 170 KUH-Pidana tentang pengrusakan yang ancaman hukuman maksimalnya diatas 10 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur.

BATAM  - Sebanyak 25 pekerja yang ditahan Polresta Barelang dipulangkan Sabtu (26/11) malam. Namun di antara mereka ada yang statusnya tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News