25 Orang Wajib Lapor
Senin, 28 November 2011 – 08:03 WIB
Namun, Bambang menyayangkan, bukti yang didapat penyidik untuk menjerat mereka hanya batu tanpa ada pendukung yang menguatkan lain.
Sementara Aman, 28, dan Asardi, 32, resmi ditahan di sel Mapolresta Barelang. Aman terbukti merusak kantor polisi Sagulung. Sedangkan Asardi terbukti ikut melempar batu ke petugas polisi dan kantor Wali Kota Batam.
Keduanya saat ini selain mendekam di tahanan Mapolresta Barelang, sesekali juga masuk ke ruangan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
"Keduanya terbukti ikut melakukan pengrusakan dan penyerangan dalam unjuk rasa buruh yang berakhir rusuh. Mereka berdua dijerat pasal 160 juncto 170 KUH-Pidana tentang pengrusakan yang ancaman hukuman maksimalnya diatas 10 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur.
BATAM - Sebanyak 25 pekerja yang ditahan Polresta Barelang dipulangkan Sabtu (26/11) malam. Namun di antara mereka ada yang statusnya tersangka.
BERITA TERKAIT
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat