25 Orang Wajib Lapor
Senin, 28 November 2011 – 08:03 WIB

25 Orang Wajib Lapor
BATAM - Sebanyak 25 pekerja yang ditahan Polresta Barelang dipulangkan Sabtu (26/11) malam. Namun di antara mereka ada yang statusnya tersangka. Mereka diwajibkan lapor dua kali seminggu. Mereka, kata Bambang, ada yang statusnya tersangka. "Cuma saya lupa jumlah pastinya. Intinya lebih dari satu orang lah," kata Bambang.
"Mereka harus wajib lapor ke Mapolresta Barelang seminggu dua kali yaitu setiap Senin dan Kamis," kata Bambang Yulianto, pengacara serikat pekerja.
Baca Juga:
Dari ke-25 orang yang ditahan itu, kata Bambang Yulianto, ada beberapa orang yang tak ikut berunjuk rasa sama. Namun saat pulang kerja, mereka ditangkap polisi, dipukuli dan motor mereka dihancurkan.
Baca Juga:
BATAM - Sebanyak 25 pekerja yang ditahan Polresta Barelang dipulangkan Sabtu (26/11) malam. Namun di antara mereka ada yang statusnya tersangka.
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana