Dewan Pengupahan Usulkan Tiga Angka

Dewan Pengupahan Usulkan Tiga Angka
Dewan Pengupahan Usulkan Tiga Angka
TANJUNGPINANG  - Dewan Pengupahan Provinsi Kepri mengajukan tiga usulan besaran Upah Minumum Kota (UMK) Batam 2012 ke Gubernur Kepri. Yakni Rp1.260.000 versi pengusaha, Rp1.302.992 versi Pemko Batam, dan Rp1.760.400 usulan serikat buruh.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengungkapkan hal itu usai rapat pembahasan UMK Batam 2012 di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur Kepri, Minggu (27/11).  Selain Tagor, hadir Ketua Korwil SBSI Anas dan Ma'ruf Pane, SPMI diwakili oleh Nefrizal dan Abdul Ghofar, Ketua Korwil SPSI Imanuel Purba, Afyendri. Juga ada tim Advokasi Apindo Kepri, Rafki RS, Alhujjah Pohan, dan Amintas Nurhadi.

"Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sepakat menyerahkan keputusan penetapan UMK kota Batam kepada Gubernur Kepri. Dan apapun keputusan Gubernur, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri menerimanya," kata Tagor, kemarin.

Rekomendasi yang diserahkan ke Gubernur, kata Tagor, memperhatikan usulan surat Wali Kota Batam 25 November 2011 perihal UMK Batam tahun 2012 sebesar Rp1.302.992 sama dengan KHL yang telah ditandatangani bersama para pihak. Yang kedua memperhatikan usulan serikat pekerja/buruh sebesar Rp1.760.400 dan ketiga, memperhatikan usulan Apindo sebesar Rp1.260.000.

TANJUNGPINANG  - Dewan Pengupahan Provinsi Kepri mengajukan tiga usulan besaran Upah Minumum Kota (UMK) Batam 2012 ke Gubernur Kepri. Yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News