25 Perusahaan Tambang Belum Sepakat Renegosiasi
"Renegosiasi ini kan amanat UU Minerba. Tentu, kami terus melakukan prosesnya. Kalaupun hingga 20 Oktober nanti tidak seluruhnya selesai, kami akan serahkan ke pemerintahan mendatang," imbuhnya.
Untuk langah selanjutnya, pihaknya akan membicarakan kendala yang dihadapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Diskusi tersebut nantinya meliputi sikap dan tindakan keada perusahaan yang tak menyepakati proses renegosiasi. Bisa saja, perusahaan tersebut diberi sanksi karena tak melaksanakan amanat undang-undang.
"Sikap tersebut bisa ditetapkan oleh pemerintah mendatang. Karena realistisnya asih ada 10 KK dan 15 PKP2B yang belum teken MoU. Sikap tersebut bisa berupa peringatan atau bahkan terminasi. Kalau pemerintah sekarng hanya memberikan pengantar saja," ujar Paul Lubis, Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Minerba Kementerian ESDM.
Seperti yang diketahui, perusahaan tambang rezim KK dan PKP2B memang diwajibkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam kontrak mereka. Sesuai UU nomor 4 2009, ada enam ketentuan yang harus ditentukan kembali.
Antara lain, pengurangan luas wilayah tambang, penerimaan negara, divestasi saham, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta pengutamaan penggunaan barang dan jasa lokal. (bil)
JAKARTA - Waktu pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II tinggal seminggu lagi. Namun, masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan