25 Perusahaan Tambang Setuju Renegosiasi Kontrak

Freeport dan Newmont Belum Tanda Tangan

25 Perusahaan Tambang Setuju Renegosiasi Kontrak
25 Perusahaan Tambang Setuju Renegosiasi Kontrak

jpnn.com - JAKARTA - Pelan tapi pasti, upaya Indonesia melakukan renegosiasi negosiasi ulang kontrak dengan perusahaan tambang mulai membuahkan hasil.

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, dari total 112 perusahaan tambang mineral dan batu bara, sudah 25 perusahaan yang menyatakan setuju untuk menandatangani renegosiasi dengan pemerintah.

"Besok (hari ini, Red) semua (yang setuju) akan tanda tangan di kantor ESDM," ujarnya usai rapat di Kemenko Perekonomian kemarin (6/3).

Data Kementerian ESDM menunjukkan, dari 112 perusahaan tambang yang masuk target renegosiasi, 37 perusahaan diantaranya adalah pemegang kontrak karya (KK) pertambangan mineral. Sedangkan 75 perusahaan lainnya adalah pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Sebagaimana diketahui, rencana renegosiasi kontrak tambang ini sudah disuarakan pemerintah sejak 2011. Namun, secara resmi baru dilakukan pada September 2012 berdasar Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Beberapa poin utama dalam renegosiasi adalah luas area tambang, besaran royalti, penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri, kewajiban divestasi, dan pembangunan smelter.

Bagaimana dengan tiga raksasa tambang, yakni Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara (NNT), dan Vale Indonesia, Jero mengakui, tiga perusahaan besar yang berkantor pusat di Amerika Serikat dan Brazil (Vale) tersebut belum termasuk dalam 25 perusahaan yang menyetujui renegosiasi kontrak. "Tapi ini masih dalam proses. Kita jalan terus," katanya.

JAKARTA - Pelan tapi pasti, upaya Indonesia melakukan renegosiasi negosiasi ulang kontrak dengan perusahaan tambang mulai membuahkan hasil.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News