25 Polisi Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J, Poengky: Mencoreng Nama Baik Polri

25 Polisi Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J, Poengky: Mencoreng Nama Baik Polri
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Ilustrasi Foto: ANTARA/Evarukdijati

Kompolnas, kata Poengky, optimistis ketegasan Kapolri akan memperlancar proses penyidikan kasus ini.

"Kompolnas akan terus mengawal proses penyidikan kasus ini dan memastikan Polri profesional dan mandiri," kata Poengky.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan puluhan personel polisi tersebut diperiksa soal ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di lokasi kejadian.

"Beberapa hal yang kami anggap itu membuat proses olah TKP (tempat kejadian perkara, red) dan hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan," ujar Listyo.

Eks Kabareskrim itu kemudian memerinci 25 anggota Polri yang diperiksa tersebut.

"Kami telah memeriksa tiga personel pati (perwira tinggi) bintang satu, lima personel kombes, tiga personel AKBP, dua personel kompol, tujuh personel pama, bintara dan tamtama lima personel," kata dia.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Kompolnas menyebut tindakan 25 polisi yang menghambat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J sudah mencoreng nama baik Polri.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News