25 Tahun Indonesia-Jepang dalam Perlindungan Lingkungan

25 Tahun Indonesia-Jepang dalam Perlindungan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia dan Jepang telah 25 tahun menjalin kerja sama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu wujudnya adalah pembangunan Environmental Management Center (EMC) atau Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) pada 1993.

Saat ini Pusarpedal yang yang terletak di Serpong, Tangerang Selatan telah berubah nama menjadi Pusat Penelitian, Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) dan telah ditetapkan sebagai Laboratorium Rujukan Nasional untuk pengujian parameter kualitas lingkungan berdasarkan Kep. MenLH No.71 tahun 2012.

Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ilyas Assad mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya memberikan sambutan pada peringatan 25 tahun berdirinya P3KLL. “P3KLL adalah penerus dari Pusardepal atau EMC, hari ini 7 Agustus 2018 P3KLL memperingati 25 tahun berdirinya Pusarpedal,” ujar Ilyas.

P3KLL telah berkiprah secara internasional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, di antaranya adalah aktif dalam (EANET) sebagai nasional center pemantauan deposisi hujan asam, kerjasama dengan United Nation University (UNU) dalam peningkatan kapasitas dan pemantauan Persistent Organic Pollutant (POPS) di East Asean Hydrosphere dan sebagai National Project Coordinator dari tahun 1996 - 2014, kerja sama dengan UNIDO dan MoE Japan.

Dengan dukungan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia yang berkualitas, P3KLL telah mampu menjadi laboratorium pengujian kualitas lingkungan untuk 295 parameter pengujian di bidang uji air, udara, padatan, biologi, kebisingan dan getaran, ditambah sembilan sampling, serta enam besaran ukur untuk laboratorium kalibrasi.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang, Mr. Arata Takebe hadir dalam peringatan ini. Dalam sambutannya Arata menyatakan bahwa, “Jepang menjadikan P3KLL sebagai laboratorium referensi untuk mendapatkan data yang valid mengenai kualitas lingkungan di Indonesia.”

Selain itu terkait dengan posisi Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Minamata dengan diterbitkannya Undang-undang No. 11 tahun 2017, maka P3KLL mulai melakukan pengembangan riset dan jenjang pemantauan merkuri. P3KLL akan berperan sebagai Puslitbang dan Laboratorium pengujian kualitas lingkungan dengan menginisiasi Komite Penelitian dan Pemantauan Merkuri Nasional yang kedepannya mempunyai peran mengkoordinasikan dan mengintegrasikan penelitian dan pemantauan tentang merkuri secara nasional.

“Peranan Komite ini juga ditujukan sebagai pembangun jejaring untuk mengurangi, bahkan menghapuskan merkuri serta mendukung program lndonesia bebas merkuri pada tahun 2030,” ujar Ilyas.

Salah satu wujud kerja sama Indonesia dan Jepang adalah pusat sarana pengendalian dampak lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News