26 Tahun Berlalu, Perkara Kudatuli Bolak-Balik Polisi dan Kejaksaan
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 13:14 WIB
Namun demikian, Hendardi mengatakan, ada alternatif lain untuk menuntaskan kasus Kudatuli, yakni penyelesaian yudisial.
Meski belum dirumuskan oleh pemerintah, tetapi ia mengaku mendapat informasi soal ide membentuk Keputusan Presiden (kepres) untuk membuat penyelidikan secara non yudisial.
Namun, sayang, dalam draf yang diterimanya itu isinya sangat tidak berpihak kepada korban.
Isinya dinilai lebih bersifat santunan kepada korban.
“Kalau idenya seperti itu dan Kepres dikeluarkan (Presiden) Jokowi dalam waktu dekat, pasti akan saya tolak,” tegas Hendardi.
Diketahui, Kudatuli merupakan peristiwa penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 27 Juli 1996.(fri/jpnn)
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDIP mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait kasus kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Soroti Parpol Terkait Penggunaan Hak Angket di DPR, Petrus Selestinus: Melecehkan
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh
- Bareskrim Tetap Menolak Laporan TPDI soal Pemilu 2024
- Bareskrim Tolak Laporan TPDI soal Ketua KPU