267 Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir

267 Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir
267 Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir
CIBINONG - Tidak mau dibilang mandul, Pemkab Bogor akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik ratusan vila liar di kawasan Puncak. Namun, upaya penertiban bangunan liar oleh Pemkab Bogor terkesan parsial.

   

Kabid Tata Bangunan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP), Atis Tardiana mengatakan, dari 467 vila dan bangunan yang tidak memiliki IMB  di Puncak, sebanyak 267 pemilik sudah ditegur melalui surat teguran pertama. Semua Vila itu, berada di lahan milik Perhutani, yang merupakan lahan serapan air.

   

"Semuanya vila dan tempat peristirahatan pribadi, mereka mendirikan bangunan di asset milik negara," ujarnya, kepada Radar Bogor, Sabtu (16/2).

   

Sementara sisanya, atau sekitar 200 bangunan liar, DTBP belum mengirimkan surat teguran. Pasalnya,bangunan yang berfungsi sebagai hunian dan  tempat usaha itu, berada di atas lahan milik warga. “Jadi sementara ini, kami akan tindak yang berdiri di atas lahan negara,” kata Atis.

   

CIBINONG - Tidak mau dibilang mandul, Pemkab Bogor akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik ratusan vila liar di kawasan Puncak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News