267 Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir
Minggu, 17 Februari 2013 – 01:24 WIB
Ia mengungkapkan, surat teguran pertama, sudah dikirim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan dan Pemukiman Wilayah Ciawi. Para pemilik yang disinyalir merupakan para pejabat negara dan petinggi TNI/Polri itu, diimbau untuk membongkar sendiri bangunan dalam tempo selambat-lambatnya satu minggu setelah surat teguran diterima.
Baca Juga:
Namun, hingga berakhir batas waktu teguran pertama, belum ada satupun pemilik yang mengindahkan teguran itu. Vila mewah yang Kebanyakan tersebar di hutan lindung di kaki Gunung Pangrango, seperti di Desa Cipayung, Megamendung, Sukakarya, Kuta dan Sukagalih di Kecamatan Megamendung dan Di Desa Tugu Utara, Selatan, Citeko, dan Desa Kopo Kecamatan Cisarua itu, masih berdiri angkuh merusak ekosistem lingkungan.
“Kami sudah siapkan lagi surat teguran ke dua, kalau mereka tidak juga melaksanakan pembongkaran surat teguran ke tiga akan kami layangkan kembali,” katanya. (ful)
CIBINONG - Tidak mau dibilang mandul, Pemkab Bogor akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik ratusan vila liar di kawasan Puncak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS