Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti
Sabtu, 16 Februari 2013 – 07:45 WIB
MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Selama ini, pengelola parkir sering menyebutkan klausul "Kehilangan kendaraan atau barang atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam area parkir merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan.
Kewajiban pengelola perparkiran bertanggung jawab terhadap kendaraan di areal usahanya masuk dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Konsumen. Rencananya, DPRD Sulsel mengesahkan ranperda ini, pekan depan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, pengelola perparkiran tidak dapat berdalih bahwa jasa yang disediakan hanya sewa lahan parkir saja. Selain sewa lahan, retribusi yang dibayar juga termasuk jasa penitipan.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan