Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti
Sabtu, 16 Februari 2013 – 07:45 WIB

Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti
Irman mengemukakan, Perda Perlindungan Konsumen bersifat preventif terhadap masuknya produk yang dianggap berbahaya. Tim Fasilitasi dapat menahan produk yang akan masuk bila mendapat informasi dari importir, masyarakat, Balai Karantina, kementerian atau lainnya terhadap adanya peredaran barang berbahaya.
"Sanksinya cukup tegas. Perusahaan yang melalaikan perlindungan konsumen dapat diancam penutupan usaha," tegas Irman. (rif/sil)
MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY