Bea Cukai Tanjungpinang Sita 225 Botol Mikol
Sabtu, 16 Februari 2013 – 01:45 WIB

Bea Cukai Tanjungpinang Sita 225 Botol Mikol
TANJUNGPINANG - Sebanyak 225 botol minuman beralkohol (mikol) golongan B dari berbagai merek disita petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang dari Restoran Baan Aarya, Lagoi, Kamis (14/2) lalu. Ratusan botol mikol itu disita karena tidak dilengkapi pita khusus Free Trade Zone (FTZ), sehingga mengakibat kerugian bagi negara sekitar Rp 150 juta. Menurutnya, sebenarnya pihak Bea Cukai sudah melakukan himbauan pada pemilik restoran agar segera menguruskan NPPBKC-nya, Namun sampai saat ini, banyak yang belum ada. Berdasarkan UU nomor 39 tahun 2007, apabila tidak dilengkapi dengan itu, maka akan diancam denda Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Menurut Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Hari Prabowo, ratusan botol mikol jenis wine itu berasal dari Afrika. Menurutnya, Restoran Baan Aarya, tidak dilengkapi dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKBC) dan Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol (SIUP MB).
"Disita dari Restoran Baan Aarya, dalam operasi rutin. Karena mikol tersebut tidak dilengkapi dengan pitu Khusu kawasan FTZ," tutur Hari Prabowo, kepada wartawan, Jumat (15/2).
Baca Juga:
TANJUNGPINANG - Sebanyak 225 botol minuman beralkohol (mikol) golongan B dari berbagai merek disita petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang dari
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia