Bea Cukai Tanjungpinang Sita 225 Botol Mikol
Sabtu, 16 Februari 2013 – 01:45 WIB

Bea Cukai Tanjungpinang Sita 225 Botol Mikol
"Untuk sementara barang tersebut kita sita. Karena telah melanggar pasal pasal 7 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," jelasnya.
Baca Juga:
Kini, mikol berbagai jenis tersebut diamankan di unit P2 Bea dan Cukai Tanjungpinang. Di antaranya, bermerk Staenberg, Grahaberg, Rail Road Red dan merek lainnya.(jpnn)
TANJUNGPINANG - Sebanyak 225 botol minuman beralkohol (mikol) golongan B dari berbagai merek disita petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal