Bea Cukai Tanjungpinang Sita 225 Botol Mikol
Sabtu, 16 Februari 2013 – 01:45 WIB
"Untuk sementara barang tersebut kita sita. Karena telah melanggar pasal pasal 7 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," jelasnya.
Baca Juga:
Kini, mikol berbagai jenis tersebut diamankan di unit P2 Bea dan Cukai Tanjungpinang. Di antaranya, bermerk Staenberg, Grahaberg, Rail Road Red dan merek lainnya.(jpnn)
TANJUNGPINANG - Sebanyak 225 botol minuman beralkohol (mikol) golongan B dari berbagai merek disita petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja Palembang Tenggelam Saat Berenang di Sungai Musi
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung