Bea Cukai Tanjungpinang Sita 225 Botol Mikol

Bea Cukai Tanjungpinang Sita 225 Botol Mikol
Bea Cukai Tanjungpinang Sita 225 Botol Mikol
"Untuk sementara barang tersebut kita sita. Karena telah melanggar pasal pasal 7 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," jelasnya.

Kini, mikol berbagai jenis tersebut diamankan di unit P2 Bea dan Cukai Tanjungpinang. Di antaranya, bermerk Staenberg, Grahaberg, Rail Road Red dan merek lainnya.(jpnn)
Berita Selanjutnya:
JK: Ada Gerakan Adu Domba

TANJUNGPINANG  - Sebanyak 225 botol minuman beralkohol (mikol) golongan B dari berbagai merek disita petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News