Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti
Sabtu, 16 Februari 2013 – 07:45 WIB

Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti
Irman menegaskan, klausul tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini juga yang diadopsi Perda Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Pasal 18 ayat 1 menyebutkan, "Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila, menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Nah, klausul yang selama ini digunakan pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dianggap sebagai klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. "Kelalaian yang disebabkan pelaku usaha menjadi tanggung jawabnya," kata Irman, Kamis, 14 Februari.
Selain masalah perparkiran, Ranperda Perlindungan Konsumen juga mengatur perlindungan lainnya antara lain, proteksi barang beredar yang berpotensi membahayakan konsumen hingga perbedaan harga pada display atau pajangan dengan mesin kasir pada pusat perbelanjaan, toko buku, dan perdagangan barang dan jasa lainnya.
MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY