27 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing akan Dipulangkan

27 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing akan Dipulangkan
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

"Itu yang akan dipulangkan karena non justisia, kalau lima lainnya tetap akan ditahan karena merupakan tersangka. Mereka ini Nahkoda kapal," jelasnya.

Terpisah Ivan dari PSDKP Tarempa membenarkan, warga Vietnam yang dideportasi merupakan tangkapan dari kapal pengawas perikanan pada tahun 2016 lalu.

Setidaknya pada bulan Maret tahun lalu ada 2 orang,bulan Mei 2 orang, Juli 4 orang Agustus 2 orang dan bulan November ada 11 orang.

"Mereka yang dipulangkan ini hanya ABK saja, sedangkan saat ini masih ada 15 nahkoda yang tidak dipulangkan karena menjadi tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Ivan.

Ivan, tidak ada jaminan jika mereka yang sudah dipulangkan ini tidak akan datang lagi ke Indonesia untuk mencuri ikan.

"Mereka ini pekerja, bisa saja datang kembali karena yang membawa mereka itu nahkoda," ungkapnya.

Sebelumnya, dirinya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap nahkoda, ada beberapa cara untuk mencuri ikan di laut Indonesia. Ada

kapal pencuri ikan yang membawa hasil curiannya sendiri ada juga yang menggunakan broker atau kapal pengenagkut ikan hasil tangkapan.

 Imigrasi Tarempa akhirnya memulangkan sebanyak 27 Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam yang tertangkap mencuri ikan di perairan Anambas, Kepulauan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News