27 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing akan Dipulangkan
Sabtu, 11 Maret 2017 – 03:00 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Untuk hukumannya berbeda. Untuk pencuri ikan biasanya dikenakan pasal 92 dan 93 UU N0 45 tahun 2009. Namun untuk kapal pengangkut, kata Ivan, akan dikenakan pasal 94 dan 98.
"Jika dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, maka akan dikenakan ancaman satu tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta dan jika tidak ada SPB akan dikenakan kurungan 5 tahun dengan denda Rp 1,5 milliyar," jelas Ivan. (sya)
Imigrasi Tarempa akhirnya memulangkan sebanyak 27 Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam yang tertangkap mencuri ikan di perairan Anambas, Kepulauan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Lansia Hilang di Anambas, Basarnas Natuna Bergerak Melakukan Pencarian
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Kapal Bawa 40 Penumpang Tenggelam di Anambas, 3 Orang Tewas
- Padang Melang International Folklore Festival 2024 Meriah, Sarat Pertunjukan