27 Nopember, Vonis Banding Urip

jpnn.com - JAKARTA – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memastikan, vonis banding yang diajukan jaksa Urip Tri Gunawan akan dibacakan dalam waktu dekat. Kepala Humas PT DKI Jakarta Madya Suhardja memperkirakan, vonis akan dibacakan pada Kamis (27/11) mendatang.
“Sebentar lagi putusan kasus jaksa Urip akan keluar. Kalau sekarang sudah tanggal 24, ya saya perkirakan tanggal 27 November ini sudah akan dibacakan vonisnya,” ungkap Madya Suhardja kepada JPNN di Jakarta, Senin (24/11). Dimintai bocoran vonis jaksa nakal itu, Madya enggan menjawabnya. Katanya, prosesnya ada di majelis hakim dan siapa pun tidak mengetahuinya kecuali hakim yang menyidangkan.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar Urip 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada sidang 4 September 2008. Urip, menurut majelis, terbukti melanggar Pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU No. 31 tahun 1999 yang diganti UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis di pengadilan tingkat pertama ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Urip 15 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Urip dinyatakan JPU terbukti menerima US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani dan Rp 1 miliar dari mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah. (sam)
JAKARTA – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memastikan, vonis banding yang diajukan jaksa Urip Tri Gunawan akan dibacakan dalam waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody