271 Napi Banten Langsung Bebas
Bagian dari 2.522 Narapidana yang Dapat Remisi HUT RI
Selasa, 17 Agustus 2010 – 04:11 WIB

271 Napi Banten Langsung Bebas
SERANG - Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-65 yang jatuh saat Ramadan, membawa berkah bagi ribuan narapidana (napi) yang ditahan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Provinsi Banten. Pasalnya, di momen ini mereka mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Bahkan, dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi itu, 271 orang langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Banten, Poppy Pujiaswati menyatakan, remisi yang diberikan itu terdiri dari remisi umum I atau pengurangan masa tahanan, serta remisi umum II atau remisi yang langsung bebas. "Napi yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 2.251 orang. Sedangkan untuk remisi II sebanyak 271 orang," ungkapnya kepada Indopos (grup JPNN), Senin (16/8) kemarin.
Baca Juga:
Menurutnya juga, potongan masa tahanan yang diberikan pada remisi umum I waktunya beragam, yakni mulai dari satu bulan hingga enam bulan. "Pemberian remisi terhadap warga binaan kami di sejumlah Lapas se-Banten, tergantung pada sikap narapidana selama di dalam masa bimbingan. Apakah baik atau tidak," katanya juga.
Dijelaskan, adapun narapidana yang mendapatkan remisi, selain (musti) berkelakuan baik, juga telah menjalani masa tahanan minimal satu tahun. Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi itu, tercatat terbanyak ditahan di Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang, yakni sebanyak 861 orang. Selanjutnya ada di Lapas Pemuda Tangerang sebanyak 755 orang.
SERANG - Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-65 yang jatuh saat Ramadan, membawa berkah bagi ribuan narapidana (napi) yang ditahan di sejumlah Lembaga
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi