Penyidik Copy Paste BAP Saksi

Sidang LC Fiktif Bank Century

Penyidik Copy Paste BAP Saksi
Penyidik Copy Paste BAP Saksi
JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan surat utang alias Letter of Credit (L/C) Bank Century, Mukhammad Misbakhun, mulai mendapat angin. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kemarin (16/8), terungkap bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) di-copy paste oleh penyidik. Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta hakim menghadirkan penyidik dalam sidang.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemarin menghadirkan tiga saksi. Yakni, mantan Staf Deposito Bank Century Iskandar Tjahyadi, mantan Komisaris Independen Bank Century Poerwanto Kamsjadi, dan mantan Kepala Bagian Satu Bank Century Suhana Halim.

Saat saksi Poerwanto diajukan, pengacara Misbakhun bernama Luhut Simanjuntak menyampaikan kecurigaannya. Keterangan sejumlah saksi sama persis. Mulai dari kalimat hingga tanda baca dan spasi. "Jawaban saksi Poerwanto poin 7, 11, dan 13 sama persis dengan saksi Rusli Prakarsa (mantan Komisaris Independen Bank Century, Red.). Titik-koma semuanya sama," cecar Luhut.

Bolak-balik ditanya, Poerwanto akhirnya mengaku. BAP itu, kata dia,  disodorkan oleh penyidik dalam kondisi sudah terketik rapi. Dia diminta membaca dan langsung tanda tangan. "Penyidik bilang, kalau tidak ada yang salah, langsung tanda tangan. Kalau ada yang tidak setuju, mana yang perlu diubah," katanya. Namun, Poerwanto menegaskan bahwa penyidik tidak memaksanya tanda tangan.

JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan surat utang alias Letter of Credit (L/C) Bank Century, Mukhammad Misbakhun, mulai mendapat angin. Dalam sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News