Penyidik Copy Paste BAP Saksi
Sidang LC Fiktif Bank Century
Selasa, 17 Agustus 2010 – 02:59 WIB

Penyidik Copy Paste BAP Saksi
Untuk mendapatkan pinjaman itu, keduanya menjaminkan margin 20 persen berupa penempatan deposito pada Bank Century senilai USD 4,5 juta. Robert Tantular selaku pemilik Bank Century mengabulkan permohonan tersebut tanpa menganalisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas SPI. Akibatnya, Bank Century terkena kredit macet. (aga/iro)
JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan surat utang alias Letter of Credit (L/C) Bank Century, Mukhammad Misbakhun, mulai mendapat angin. Dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia