2.742 Warga Malaysia Dibui di Luar Negeri, Paling Banyak Gegara Kejahatan Ini

2.742 Warga Malaysia Dibui di Luar Negeri, Paling Banyak Gegara Kejahatan Ini
Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kementerian Luar Negeri Malaysia mencatat saat ini terdapat 2.742 warga Negeri Jiran yang ditahan atas berbagai kesalahan di luar negeri, termasuk Indonesia.

Catatan itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Malaysia Hishamuddin Hussein di parlemen, Rabu, saat menjawab pertanyaan anggota parlemen Richart Riot Anak Jaem.

Jumlah 2.742 warga Malaysia itu termasuk mereka yang ditahan di Indonesia sebanyak 331 orang, Singapura 614 orang, Tiongkok 403, Thailand 360, dan Korea Selatan 295 orang.

Berdasarkan data Kemlu, lima kesalahan tertinggi yang dilakukan para tahanan adalah narkoba, penipuan, kartu kredit palsu, kesalahan bea cukai, dan kesalahan imigrasi.

"Untuk informasi anggota dewan yang mulia, Perwakilan Malaysia di luar negara berperanan untuk menyampaikan bantuan konsuler selaras dengan Konvensi Vienna Mengenai Hubungan Konsular 1963 (Vienna Convention on Consular Relations 1963)," katanya.

Dia mengatakan bantuan konsuler yang dimaksud antara lain menyampaikan kabar soal penahanan kepada pihak keluarga atau pewaris, serta memastikan para tahanan di penjara dalam kondisi baik, dan keselamatan serta kesehatan mereka terjaga.

"Perwakilan Malaysia juga boleh membantu mengemukakan daftar pengacara setempat untuk digunakan oleh tahanan atau waris sekiranya diperlukan," katanya.

Setelah tahanan selesai menjalani hukuman, ujar dia, perwakilan Malaysia akan menguruskan proses dokumentasi, termasuk mengeluarkan sertifikat darurat sekiranya diperlukan sebagai dokumen perjalanan sementara untuk pulang ke Malaysia.

Kementerian Luar Negeri Malaysia mencatat saat ini terdapat 2.742 warga Negeri Jiran yang ditahan atas berbagai kesalahan di luar negeri, termasuk Indonesia

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News