28 ODGJ asal Kabupaten Pangandaran Direhabilitasi Gratis di RSJMM Bogor

28 ODGJ asal Kabupaten Pangandaran Direhabilitasi Gratis di RSJMM Bogor
Petugas medis foto bersama dengan masyarakat dan pasien gangguan jiwa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. (ANTARA/HO-RSJ Marzoeki Mahdi)

jpnn.com, PANGANDARAN - Sebanyak 28 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjalani rehabilitasi gratis di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Kota Bogor.

Rehabilitasi itu dilakukan dalam rangka mengembalikan kesehatan jiwa sekaligus membebaskan mereka dari penderitaan akibat pemasungan.

Promotor Kesehatan Jiwa Masyarakat Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi (RSJMM) Iyep Yudiana mengatakan program pelayanan kesehatan secara gratis kepada ODGJ tersebut merupakan kerja sama pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

"Tujuan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat RSJMM adalah sebagai sarana promosi kesehatan jiwa kepada masyarakat, memberikan pelayanan kesehatan jiwa secara langsung kepada ODGJ dan keluarga dan menciptakan jejaring rujukan pelayanan kesehatan jiwa," katanya melalui siaran pers diterima di Pangandaran, Sabtu (27/3).

Menurutnya, tim pelayanan kesehatan jiwa masyarakat dari RSJMM terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ODGJ di Kabupaten Pangandaran. Tim akhirnya memutuskan 28 ODGJ untuk dibawa ke RSJMM Kota Bogor.

Iyep mengatakan, ODGJ yang lolos pemeriksaan oleh tim RSJMM itu akan mendapatkan perawatan, pengobatan dan rehabilitasi secara intensif di rumah sakit tersebut selama 23 hari.

Selesai rehabilitasi di RSJMM, kata dia, akan ada penanganan lanjutan oleh keluarga di rumahnya masing-masing seperti minum obat, dan rutin kontrol kesehatan ke puskesmas maupun ke Rumah Solusi Himatera Pangandaran.

"Pascaperawatan nanti keluarga diharapkan bisa melanjutkan penanganan di rumah seperti minum obat dan kontrol rutin," katanya.

Rehabilitasi terhadap 28 ODGJ itu dilakukan dalam rangka mengembalikan kesehatan jiwa sekaligus membebaskan mereka dari penderitaan akibat pemasungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News