28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
Senin, 23 April 2012 – 09:01 WIB
JAKARTA - Tiga oknum yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Pemerasan itu terungkap ketika 28 korbannya diwakili beberapa orang mengadu ke Fajar Media Center (Grup Fajar) di Jakarta, kemarin. Sementara 28 orang korban sebagian di antaranya adalah PNS pada Pemerintah Kota Cilegon. Mereka sering dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon tahun 2010.
Motif pemerasan adalah dengan menakut-nakuti para korban. Mereka akan dipenjara jika tidak menyetor sejumlah uang. Akibatnya para korban ini menyetor uang secara berangsur, mulai dari Rp 1 juta, Rp 25 juta, hingga telah mencapai nominal Rp 1,2 miliar.
Tiga oknum yang mengaku orang KPK ini bernama Sugiono, Atoillah, dan H. Mudlori. Namun KPK telah menyatakan, ketiga nama ini tak ada dalam daftar pegawai dan penyidik KPK. Tapi bisa saja mereka punya hubungan dengan penyidik KPK. KPK sementara ini terus mengusut kasus tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga oknum yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak