28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
Senin, 23 April 2012 – 09:01 WIB

28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
Dari sejumlah surat panggilan yang diperlihatkan, rata-rata terperiksa, yakni ke 28 orang itu, diarahkan untuk bertemu dengan Jus Marfinnoor dan Tim. Surat panggilan KPK itu juga ditandatangani oleh Arry Widiatmoko atas nama Pimpinan Bidang Penindakan u.b.Direktur Penyelidikan.
Ke-28 korban ini antara lain Jhony Husban selaku PPK, Ibrohum Madawi, Komisaris Utama PT Baka Raya Utama, Suherman PLH Kadis PU Kota Cilegon, Rachmat PT Baka Raya Utama, Andi Barujaman staf Dinas PU Cilegon, dan H.T.TB. AAT Syfaat Mantan Wali Kota Cilegon.
Pemberian uang ada yang diserahkan langsung namun banyak juga yang ditransfer. Bukti-bukti transfer disimpan oleh mereka. Salah satunya Jhony Husban mentransfer ke reking bernomor 1230005315678 Bank Mandiri atas nama Sugiono. Transfer dilakukan pada 29 Januari 2012 pukul 11.26.
Para korban yang sementara berperkara di KPK itu hanya meminta dua hal. Pertama, jika kasus ini telah memiliki bukti maka silahkan menetapkan mereka sebagai tersangka dan mempercepat kasusunya, agar tidak mengambang.”Kedua, jika kasusnya tak ada bukti, maka silahkan dihentikan, karena mereka terus diperas,” kata Jhony Husban.
JAKARTA - Tiga oknum yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
BERITA TERKAIT
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi