2 Pembobol Mesin ATM Ditangkap Polisi di Kawasan Kota Tua
Rabu, 11 Januari 2023 – 21:48 WIB
Kedua pelaku tak berkutik saat ditangkap.
Polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain, satu kartu ATM, satu obeng, dan satu kawat stainless panjang dengan ukuran 35 sentimeter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
2 pembobol mesin ATM ditangkap polisi di kawasan Kota Tua, Jakarta. Keduanya kerap beraksi di wilayah Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya