3 Alasan Dukung Usulan Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Pendidikan Syarikat Islam Indonesia Didi Suprijadi mendukung adanya usulan agar Mendikbud Nadiem Makarim menghapus jabatan pengawas sekolah. Pasalnya, tugas pengawas sudah ditangani oleh kepala sekolah.
"Melihat tugas maupun fungsi kepala sekolah dan pengawas sesuai aturan saat ini, maka wajar apabila ada usulan kepada Mendikbud Nadiem Makarim untuk menghilangkan jabatan pengawas," kata Didi kepada JPNN.com, Jumat (8/11).
Dia menyebutkan, ada tiga alasan mendasar untuk menghilangkan jabatan pengawas. Pertama, fungsi pengawas sudah digantikan oleh kepala sekolah. Kedua, saat ini masih terjadi kekurangan jumlah guru. Ketiga, kualitas pengawas yang dibutuhkan untuk mengajar.
Beralihnya tugas pengawas kepada kepala sekolah akibat terbitnya Permendikbud 6 Tahun 2018, pasal 15. Pasal itu menyebutkan beban kerja kepala sekolah sebagai manajerial.
Kepala sekolah fokus sebagai supervisor serta pengawas kepada guru dan tenaga kependidikan, tidak lagi dibebani jam mengajar.
"Mengawasi dan mensupervisi guru yang selama ini dilakukan pengawas diambil alih oleh kepala sekolah," terangnya.
Didi menjelaskan, saat ini Indonesia kekurangan guru utamanya di sekolah negeri akibat banyak yang masuk usia pensiun. Diperkirakan guru pensiun berjumlah 75 ribu orang per tahunnya.
Kekurangan guru di sekolah negeri akibat pensiun bisa diatasi dengan memindahkan tugas dan fungsi pengawas sekolah dikembalikan lagi menjadi guru di kelas.
Majelis Pendidikan Syarikat Islam Indonesia menyebut tiga alasan mendukung adanya usulan agar Mendikbud Nadiem Makarim menghapus jabatan pengawas sekolah.
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus
- Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas, Tahun Ini Karpet Merah Pemda
- Menteri Anas: Honorer dan Dosen jadi Perhatian dalam Pengadaan CASN 2024
- Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, 2 Menteri Bicara, Honorer Pasti Lega
- Komisi X Usul Kemendikbudristek Buka Formasi Khusus Guru Bahasa Daerah pada Penerimaan PPPK