3 Anggota Polresta Tanjungpinang Dipecat

3 Anggota Polresta Tanjungpinang Dipecat
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu. (ANTARA/Ogen)

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Sebanyak tiga anggota Polri yang berdinas di Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tiga anggota Polri yang dipecat tersebut adalah Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar.

Pemecatan ketiga anggota Polri dilakukan dalam upacara PTDH di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (2/8).

"Dua orang diberhentikan karena terjerat narkoba dan seorang anggota lainnya karena desersi," kata Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Heribertus Ompusunggu seusai memimpin upacara PTDH.

Dia berharap pemecatan ketiga anggota Polri itu dapat memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi personel kepolisian lainnya di lingkup Polresta Tanjungpinang supaya menjaga etika dan perilaku dalam menjalani tugas sehari-hari.

"Setiap perilaku polisi selalu menjadi perhatian dan sorotan masyarakat," ungkap dia mengingatkan.

Heribertus menyatakan tidak akan segan-segan menindak tegas segala bentuk penyimpangan perilaku yang dilakukan anggotanya.

Selain itu, dia juga berpesan kepada perwira atau senior untuk selalu mengingatkan bawahannya agar disiplin dan menaati peraturan dalam bertugas. Sebab, semua pelanggaran besar selalu berawal dari hal-hal kecil.

Tiga anggota Polri yang berdinas di Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diberi sanksi PTDH alias dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News