3 Begal Sadis dan 2 Penadah Diringkus Polres Indramayu
Jumat, 07 April 2023 – 07:25 WIB
Korban terpaksa menyerahkan kendaraan dan barang berharganya kepada komplotan begal, mengingat ketika tidak diberikan maka nyawa menjadi taruhannya. "Tersangka memepet sepeda motor korban mengambil kunci kontak korban dan korban diancam dengan sebilah golok," paparnya.
Menurutnya, tersangka merupakan para residivis.
Mereka melakukan aksinya di daerah sepi.
Untuk barang bukti yang disita di antaranya sebilah golok, sepeda motor korban, serta sepeda motor pelaku yang dijadikan alat untuk melancarkan aksinya.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkas AKBP Fahri Siregar. (antara/jpnn)
Sebanyak tiga begal sadis dan dua penadah diringkus Polres Indramayu, Jawa Barat. Satu orang masih buron.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya