3 Begal Sadis dan 2 Penadah Diringkus Polres Indramayu

3 Begal Sadis dan 2 Penadah Diringkus Polres Indramayu
Petugas saat menggiring tersangka pencurian dengan kekerasan di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (6/4/2023). (ANTARA/Ho-Polres Indramayu)

Korban terpaksa menyerahkan kendaraan dan barang berharganya kepada komplotan begal, mengingat ketika tidak diberikan maka nyawa menjadi taruhannya. "Tersangka memepet sepeda motor korban mengambil kunci kontak korban dan korban diancam dengan sebilah golok," paparnya.

Menurutnya, tersangka merupakan para residivis.

Mereka melakukan aksinya di daerah sepi.

Untuk barang bukti yang disita di antaranya sebilah golok, sepeda motor korban, serta sepeda motor pelaku yang dijadikan alat untuk melancarkan aksinya.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkas AKBP Fahri Siregar. (antara/jpnn)

Sebanyak tiga begal sadis dan dua penadah diringkus Polres Indramayu, Jawa Barat. Satu orang masih buron.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News