3 Begal Sadis dan 2 Penadah Diringkus Polres Indramayu
Jumat, 07 April 2023 – 07:25 WIB

Petugas saat menggiring tersangka pencurian dengan kekerasan di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (6/4/2023). (ANTARA/Ho-Polres Indramayu)
Korban terpaksa menyerahkan kendaraan dan barang berharganya kepada komplotan begal, mengingat ketika tidak diberikan maka nyawa menjadi taruhannya. "Tersangka memepet sepeda motor korban mengambil kunci kontak korban dan korban diancam dengan sebilah golok," paparnya.
Menurutnya, tersangka merupakan para residivis.
Mereka melakukan aksinya di daerah sepi.
Untuk barang bukti yang disita di antaranya sebilah golok, sepeda motor korban, serta sepeda motor pelaku yang dijadikan alat untuk melancarkan aksinya.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkas AKBP Fahri Siregar. (antara/jpnn)
Sebanyak tiga begal sadis dan dua penadah diringkus Polres Indramayu, Jawa Barat. Satu orang masih buron.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok