3 Cara Mencegah Kebakaran Hutan Versi Akademisi

Dalam UU tersebut masyarakat boleh membakar lahan sebagai wujud kearifan lokal, maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Regulasi tersebut sering disalahartikan oleh masyarakat.
“Kita harus tegas-tegas saja, jadi tidak usah tanggung-tanggung. Ini boleh ini tidak boleh. Setengah-setengah jadinya,” ujar Djaimi.
Djaimi menjelaskan, di Riau, dulu memang ada kearifan lokal membuka lahan dengan cara dibakar yang disebut budaya Merun.
“Itu ada tata caranya sendiri, yang tidak sampai menimbulkan kebakaran luas. Hanya areal lahan yang akan dibuka yang dibakar,” jelasnya.
Namun, dalam praktikny,a masyarakat sekarang tidak mau susah dan akhirnya membakar lahan sembarangan.
“Saya tidak rekomendasikan lagi, pokoknya kalau peraturan kita tidak boleh bakar ya tidak boleh bakar. Teknologi mekanisasi sudah ada. Kita tidak perlu lagi membakar,” ujar Djaimi.
Djaimi menambahkan, jalan di Riau saat ini juga sudah jauh lebih baik.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali terjadi.
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas