3 dari 5 Tersangka Kasus Rizieq Menyerahkan Diri, Panglima dan Ketum FPI Belum

3 dari 5 Tersangka Kasus Rizieq Menyerahkan Diri, Panglima dan Ketum FPI Belum
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com.

Ia menambahkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan.

Untuk kedua tersangka yang belum menyerahkan diri, Yusri berpesan untuk segera datang ke Mapolda.

"Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," tegasnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, telah menyerahkan diri ke Mapolda.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News