Pesan Tegas Kombes Yusri untuk 2 Tersangka Kasus Rizieq yang Belum Menyerahkan Diri

Pesan Tegas Kombes Yusri untuk 2 Tersangka Kasus Rizieq yang Belum Menyerahkan Diri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga dari lima tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 Wib, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12). 

Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris.

Ketiganya hadir ke Mapolda bersama pengacara mereka.

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan setibanya mereka di Polda Metro Jaya, pihaknya langsung melakukan swab test antigen.

"Ketiga-tiganya kami lakukan swab test antigen dan hasilnya adalah negatif, kemudian pukul 14.00 Wib kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Lebih jauh, Yusri berharap dua orang lainya yakni Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, dan Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara agar segera menyerahkan diri.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mengultimatum lima tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam hajatan anak Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri atau ditangkap.

Selain itu, polisi meminta agar lima orang tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi, sebagaimana Rizieq Shihab sebelum dilakukan penangkapan. (mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga dari lima tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News