3 Desakan AJI ke Presiden Terkait Polemik TWK 57 Pegawai KPK, Begini

3 Desakan AJI ke Presiden Terkait Polemik TWK 57 Pegawai KPK, Begini
Perwakilan pegawai KPK berfoto bersama saat mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Karena itu, jika tetap membiarkan pegawai KPK berintegritas disingkirkan, lengkap sudah rekam jejak kepemimpinan yang membuat pemberantasan korupsi di Indonesia runtuh.

Perwakilan 57 pegawai KPK berkunjung ke Kantor AJI Indonesia dalam agenda mendiskusikan temuan dua lembaga negara, yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM RI.

Temuan Ombudsman dan Komnas HAM menyebut ada berbagai pelanggaran dan siasat penyingkiran pegawai KPK melalui pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman menemukan ada cacat administrasi berlapis, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, serta penetapan hasil.

Sedangkan Komnas HAM mendapati proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK diduga kuat merupakan bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu, dengan latar belakang tertentu.

Indikasi itu ditunjukkan di antaranya dengan adanya profiling lapangan terhadap sejumlah pegawai KPK.

Laporan setebal lebih dari 300 halaman itu juga membeberkan temuan 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM.

Di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak atas rasa aman, hak atas privasi, hak atas informasi publik dan hak atas kebebasan berpendapat.

AJI mengeluarkan tiga desakan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi terkait polemik TWK 57 pegawai KPK.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News