3 Hakim Ini Bakal Menyidangkan Mas Bechi Jombang, Ada Bu Titik
jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan jadwal persidangan Moch Subchi Azal Tsani a.k.a Mas Bechi (42).
Mas Bechi bakal duduk di kursi terdakwa PN Surabaya dalam perkara dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Menurut juru bicara PN Surabaya AA Gede Agung Parnata, anak Kiai Muchtar Mu'thi itu bakal menjalani sidang 18 Juli 2022 mendatang.
"Kami siap menggelar persidangan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring)," ucap Agung pada Senin (11/7).
PN Surabaya juga telah menetapkan tiga hakim yang bakal menyidangkan perkara Mas Bechi.
"Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) juga telah menyiapkan tim beranggotakan 10 orang jaksa jelang persidangan Mas Bechi.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyebut perkara itu telah dilimpahkan ke PN Surabaya pada Jumat (8/7) akhir pekan lalu.
PN Surabaya telah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan perkara MSAT alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Cari Bukti Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Biro PBJ Setdaprov Sumbar
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Amnesty: Jaksa Jangan Asal Pindahkan Penahanan Dito Mahendra
- Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar